Sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun pajak 2022. Lalu bagaimana implikasi penurunan tarif tersebut terhadap penghitungan Angsuran PPh Pasal 25? Simak infografis berikut!
Tarif PPh Badan Turun, Begini Implementasi Angsuran PPh Pasal 25
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Pajak Perusahaan, PPh Badan, PPh Pasal 25
Artikel Terkait
Perusahaan di IKN Bisa Bebas PPh Badan Hingga 30 Tahun, Ini Kriterianya
Redaksi Ortax
5 June 2024
SPT Masih Bisa Dianggap Tidak Disampaikan Walau Sudah Mendapat BPE?
Redaksi Ortax
15 May 2024
Tata Cara Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Redaksi Ortax
14 May 2024
Cara Mengisi Lampiran Kompensasi Rugi pada SPT Tahunan PPh Badan
Redaksi Ortax
8 April 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA